Total Pengunjung

Rabu, 28 Februari 2018

KPID Sulsel Gelar EDP Izin Penyiaran Radio Rewako 100.4 FM Kab.Gowa


Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Sulsel menggelar evaluasi dengar pendapat (EDP) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio Rewako Fm di ruang kerja Wabup Gowa, Jl. Masjid Raya, Selasa (27/2/2018).
Kegiatan yang dihadiri komisioner KPID Sulsel termasuk ketua KPID Mattewakan, tokoh masyarakat, pihak kepolisian, puluhan fans dari Rewako FM ini sebagai tahapan untuk memperoleh perizinan penyiaran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.


Dirut Rewako Fm, Emmy Pratiwi Lutfi yang ditemui usai kegiatan berlangsung menjelaskan jika ini proses salah satu tahapan keluarnya izin penyiaran dari Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Jasa Penyiaran Radio.
"Jika EDP ini didukung Perdanya sudah selesai, dalam waktu dekat kita lengkapi berkas untuk diajukan ke Kementerian Infokom agar diterbitkan izin prinsip dan penyiaran," ujarnya dihadapan Kadis Kominfo dan Statistik Gowa Arifuddin Saeni.


Emmy lebih lanjut mengatakan saat EDP, KPID banyak memberikan masukan.

"Terutama konsistensi kami terhadap acara yang disampaikan. Termasuk peningkatan kinerja. Disini penyiar sangat berperan. Olehnya kami tadi sempat berpesan kepada KPID kalau ada pelatihan sebisa mungkin kami juga dipanggil," ujarnya.



Saat ini Rewako FM memiliki 14 penyiar dengan lebih 10 program acara. Yang mengudara mulai dari pukul 06.00 wita pagi hingga 23.00 wita malam.

Sementara itu Mattekawan, yang diwawancarai mengatakan jika EDP ini untuk mengeluarkan rekomendasi kelayakan.
"Jadi evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui layak tidaknya Rewako FM menerima rekomendasi kelayakan," katanya.
Tugas KPID hanya memberikan rekomendasi, sedangkan izin merupakan wewenang dari Kemnterian Kominfo.

"Yang dilihat itu program siaran, laik atau tidak. Nanti yang keluar pertama masih izin rekomendasi. Setelah itu baru izin sementara selama enam bulan. Selama itu kami akan pantau dan evaluasi, apakah sudah lengkap secara administrasi," jelasnya.
Dia menambahkan jika syarat terpenuhinya izin yakni dilihat dari isi siaran yang memenuhi standar dan persyaratan.

"Apakah programnya sehat, informasi yang dikeluarkan bermanfaat. Dinilai dari segi nilai moral dan agama. Intinya bermanfaat bagi masyarakat dan pendengar," tambahnya.


" REWAKO INFO "

Support

Listen on Online Radio Box!