Total Pengunjung

Sabtu, 24 Juni 2017

STAF / CREW RADIO REWAKO 100.4 FM


RADIO REWAKO FM Adalah Radio Publik milik Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupten Gowa Sul-Sel dengan frekuensi 100.4 MHz, Yang di kelola atau di operasikan oleh Kantor Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kabupaten Gowa sekaligus penanggung jawab radio. 

RADIO REWAKO FM
Alamat : Jln. Andi Mallombassang No.72 Sungguminasa Kabupaten Gowa - Sulawesi Selatan
(Kantor Dinas Kominfo Gowa)
Telp : (0411) - 841400
Sms : 0878-4000-1004
E-Mail : rewakoradio@gmail.com
Radio Streaming : radiorewakofm.radiostream123.com
Staff / Crew :


DRS. ARIFUDDIN SAENI
( Kadis Kominfo Kab.Gowa / Dewan Pengawas )


HJ. EMI PRATIWI LUTFI
( Kabid / Direktur Utama )


ANDI NAJIB QASIM. S.SOS
( Direktur Operasional )


SULTAN - PARAWANSAH
Announcer / Program Director )


R. REZKY, DG. KANANG
Announcer / Divisi Marketing )


AMAL SAKTI
Announcer / Music Director )


ROMY FAHREZA
Announcer / News Director )


RULLY, DG. TIRO
( Announcer )


HAMKA, DG. NGUPA
( Announcer )


FACHRI NUR
( Teknisi Live )


OM ACO & OM RILL
( Teknisi )




REWAKO 100.4 FM
Radio Kebanggaan Orang Gowa


Minggu, 18 Juni 2017

RADIO STREAMING REWAKO 100.4 FM DAN SEKALIGUS MANFAAT SERTA FUNGSI RADIO STREAMING



RADIO STREAMING.

RADIO STREAMING adalah salah satu jenis media radio online yang menggunakan perangkat internet sebagai medianya. Konsep ini merupakan turunan dari media elektronik konvensional yaitu radio yang sudah lebih dahulu muncul dan dikenal oleh masyarakat.

Konsep RADIO STREAMING sendiri sebenarnya mirip dengan yang ada pada konsep sebuah stasiun radio. Hanya saja dalam radio konvesional membutuhkan sinyal transmisi agar sebuah siaran radio ditangkap dan didengarkan oleh pendengar. Sinyal tersebut dipancarkan oleh stasiun radio dan di tangkap oleh pesawat radio yang mengubah sinyal tersebut menjadi suara.

Sementara pada RADIO STREAMING, Peran sinyal transmisi ini digantikan dalam bentuk data digital. Dari data ini, kemudian di olah untuk selanjutnya diubah menjadi suara melalui media pemutar. Konsep ini dikenalkan sebagai cara meningkatkan kualitas siaran sebuah radio, Sebab dengan data digital akan menghasilkan suara yang lebih jernih dibanding dengan menggunakan sistem sinyal transmisi.
Konsep RADIO STREAMING sendiri dikenalkan seiring perkembangan teknologi internet di masyarakat. Di Indonesia, Tren radio modern ini mulai dikenal pada akhir era 90an dan awal 2000an. Dan pada saat ini hampir semua radio selain menggunakan sinyal sistem konvesional mereka juga mengembangkan radio streaming untuk bisa menjangkau pendengar semakin banyak.

Dalam hal inilah RADIO REWAKO 100.4 FM yang salah satunya adalah stasiun radio milik Pemerintah Daerah (PEMDA) yang bertempat di Kabupaten Gowa dan memiliki massa pendengar yang begitu aktif. Maka RADIO REWAKO 100.4 FM menambahkan konsep radio yang menggunakan perangkat media internet (online) atau biasa disebut Radio Streaming, Guna untuk memudahkan sekaligus memberi akses bagi pendengar yang kesulitan menjangkau siaran stasion radio kami. Misalnya yang berada di lokasi tertentu atau di luar kota.



RADIO STREAMING REWAKO 100.4 FM
↓↓↓↓

●●●●   STREAMING REWAKO FM   ●●●●




MANFAAT & FUNGSI RADIO STREAMING.

Adanya RADIO STREAMING ini merupakan sebuah keuntungan bagi pendengar radio yang mengalami atau kesulitan menjangkau sinyal siaran stasion radio yang di senanginya. Sebab, Mereka semakin mudah untuk mendengarkan radio yang menggunakan sistem digital ini.

Ada beberapa manfaat dan fungsi dengan menggunakan sistem RADIO STREAMING ini, Di antaranya adalah :

1. Kualitas suara yang dihasilkan jauh lebih jernih dan jelas. Sehingga hal ini akan meningkatkan kualitas siaran dan lagu yang di dengarkan oleh pendengarnya.

2. Dengan RADIO STREAMING, Seseorang bisa mendengarkan sebuah siaran radio di mana saja berada. Misalnya bagi pendengar yang berada di tempat tertentu atau di luar kota, Sebab jika menggunakan sistem sinyal transmisi (Stasiun Radio FM) maka jangkauan pendengar sangat terbatas.

3. Tidak akan terjadi penumpukan sinyal dengan gelombang radio yang lain. Sebab RADIO STREAMING menggunakan konsep digital yang tidak memungkinkan hal tersebut terjadi, Selain itu hal ini tidak akan mengganggu sinyal dari frekwensi gelombang radio lainnya.

4. Pendengar bisa merekan sebuah siaran RADIO STREAMING secara lebih mudah dengan fasilitas perekam di komputer (PC/Laptop).


RADIO ONLINE (Streaming) menjadi salah satu cara alternatif mengkonsumsi media informasi dan komunikasi di mana saja anda berada yang patut mendapat apresiasi, Dengan mengambil nilai-nilai positif dari kehadirannya. Kita sebagai, Bagian dari masyarakat informasi dunia perlu berbekal pengetahuan akan aspek-aspek teknologi media massa (khususnya internet) serta dampak yang di timbulkan. Sehingga menjadikan kita tetap bisa menjaga norma dan juga bijak dalam mengkonsumsi media karena mengingat perkembangan radio kedepannya akan jauh lebih fenomenal.

Dengan teknologi yang semakin maju dan berkembang, Semoga akan semakin menjadi bermanfaat untuk kita semua (dalam hal positif).

Terima Kasih


REWAKO 100.4 FM
Radio Kebanggaan Orang Gowa


Jumat, 09 Juni 2017

PROFIL RADIO REWAKO FM & FORMAT PROGRAM ACARA (SIARAN)


PROFIL RADIO


Nama Station   :   Rewako FM

Status Radio   :   ( Lembaga Penyiaran Publik Lokal )

Frekuensi   :   100.4 Mhz

Pendirian  :   Perda Kabupaten Gowa No.03/V/2000. SK Bupati Gowa No.194/VI/2000

Kekuatan Daya Pancar  :   3 KW / 3.000 Watt Sistem

Antenna  :   Ommi Directional, 4 Bay 

Ketinggina Antenna  :   60 Meter

Jangkauan Siar  :   ± 150 Kilometer

Penanggung Jawab  :   Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kab. Gowa, Sulawesi Selatan

Jam Kerja Siaran ( On Air )   :   06.00 -  23.00 WITA

Pola Siaran   :   
➧ Penerangan Umum/Berita : 20 %   ➧ Pendidikan/Budaya : 10 %    Hiburan : 15 %   ➧ Komersil : 10 %  ➧  Layanan Masyarakat 35% Dll : 10 %    

Alamat Studio   :   Jln. Andi Mallombassang No.72 Sungguminasa Kab. Gowa, Sulawesi Selatan

Nomor Telp   :  (0411) 841-400 ⇔ (0411) 869-031
Sms   :  0811 445 1004

E-mail   :  rewakoradio@gmail.com

Radio Streaming   :  radiorewakofm.blogspot.com


FORMAT SIARAN
                                                                                      

JENIS SIARAN

JENIS MUSIK

Siaran Kata
Siaran Musik
Partisipasi Pendengar
30 %
40 %
30 %
Populer Indonesia
Dangdut
Daerah
Qasidah/Ceramah
35 %
35 %
25 %
5 %

GAYA SIARAN

Matang, berwibawa, enerjik, kreatif, dengan gaya bahasa Indonesia baku dan pada saat acara tertentu juga menggunakan bahasa etnis bugis makassar, namun tetap lugas, komunikatif dan memiliki unsure spirit sebagaimana makna dari Rewako.

PSIKOGRAFI PENDENGAR

Pegawai Negeri/Swasta

25 %
Pedagang/Wiraswasta
30 %
Mahasiswa /Pelajar
25 %
Ibu Rumah Tangga & Remaja Putri
20 %


                     Rewako Info - News

( Menyajikan Berita /Informasi setiap harinya ( Update ) Seputar Sulawesi-Selatan, Khususnya di Kabupaten Gowa )


- Rewako Info Pagi   : Pukul. 07.30 WITA


- Rewako Info Siang   : Pukul. 11.50 WITA


- Rewako Info Malam   : Pukul. 19.30 WITA




Daily Programs

Jam
Nama Acara
Deskripsi Acara
06.00 – 08.00

 Selamat Pagi Gowa



Menyajikan lagu – lagu dangdut yang berirama enerjik/ semangat untuk mengawali aktifitas pendengar  pada pagi hari diselingi informasi/berita nasional maupun internasional terkini. Pendengar dapat mengirimkan salam dan lagu  melalui sms dan telepon (tidak live).

08.00 – 10.00

Sipakainga

Menyajikan Informasi / berita terkini dan aktual seputar Gowa pada khususnya dan informasi yang berkaitan dengan arus lalu lintas di jalan, serta memberikan kesempatan kepada pendengar untuk menyampaikan keluhan maupun informasi yang berkaitan dengan layanan masyarakat umum. Acara ini diharapkan dapat membangun komunikasi  publik kepada pemerintah melalui telpon (live) atau sms yang diselingi dengan lagu-lagu Indonesia tahun 2000-an.
10.00 – 12.00

Info dan Musik

 


Menyajikan musik Indonesia berirama sweet dan santai ala tahun 90-an untuk menemani pendengar selama bekerja dan beraktifitas juga diselingi dengan informasi dan tips tentang gaya hidup masa kini, kesehatan, karir, teknologi dsb.

12.00 – 14.00

Baruga Balla Lompoa


Menghadirkan lagu – lagu Daerah Makassar yang disiarkan berdasarkan pilihan pendengar yang diselingi dengan canda tawa. Yang ditujukan untuk masyarakat penggemar lagu Daerah Makassar . Dan juga berkirim salam kepada sanak – saudara ataupun kerabat melalui telepon (live) dan sms .
14.00 – 16.00

Digoda

(Digoyang Dangdut)


Acara ini menyajikan lagu – lagu dangdut yang lagi top. Berdasarkan pilihan pendengar, seputar lagu yang sedang hits serta berkirim salam kepada keluarga dan kerabat, melalui  telepon (live) atau sms .

16.00 – 18.00


Elong Tana Ogi

Menghadirkan lagu – lagu Bugis klasik/terbaru diselingi informasi ringan seputar budaya, film dsb. Pendengar dapat mengirimkan lagu dan ucapan kepada teman-teman, keluarga dan kerabat melalui telepon (tidak live) ataupun sms.

18.00 – 19.00

KIAT / Jelang Magrib

Menyiarkan lagu – lagu Religius dan Adzan magrib serta Ceramah Agama.

19.00 – 21.00

SMS
(Senandung  Masa Silam)
Menghadirkan lagu – lagu Indonesia lawas kepada pendengar untuk  menemani suasana santai bersama keluarga, juga bisa berkirim salam kepada keluarga dan kerabat, melalui telpon (tidak live) juga sms.
21.00 – 23.00


Rewako Musik Populer

 


Menghadirkan lagu – lagu Indonesia dan Mancanegara yang populer dimana pendengar dapat memilih lagu favoritnya serta berkirim salam melalui telepon (live) ataupun sms.
            
  

Special Program


Jam

Nama Acara

Deskripsi Acara
06.00 – 09.00


 Selamat Pagi Gowa


Menyajikan lagu – lagu dangdut yang berirama enerjik/ semangat untuk mengawali aktifitas pendengar  pada pagi hari diselingi informasi/berita nasional maupun internasional terkini. Pendengar dapat mengirimkan salam dan lagu  melalui sms dan telepon (tidak live).
09.00 – 12.00

Rewako Klinik


Menyajikan program-program seputar kesehatan bersama narasumber pakar kesehatan, sekaligus pendengar bisa berintraktif melalui telpon (live) atau sms.
12.00 – 14.00

Inspirasi



Acara ini adalah menyajikan seputar karya yang menginspirasi (inovatif) kepada pendengar, 
14.00 – 16.00

Nuansa Budaya


Acara ini adalah menghadirkan musisi daerah lokal sekaligus mengulas budaya daerah

16.00 – 18.00

Parade Indie Band Rewako

Acara ini menyajikan atau memberi ruang serta kesempatan bagi seniman/musisi (personal atau band) untuk mempromosikan karya/kreatif mereka dalam seni musik dan lagu.

18.00 – 19.00

KIAT / Jelang Magrib

Menyiarkan lagu – lagu Religius dan Adzan magrib serta Ceramah Agama.

19.00 – 21.00


Musik Lawas Mancanegara

 

Menghadirkan lagu – lagu  Barat lawas kepada pendengar untuk menemani suasana santai anda bersama keluarga, juga bisa berkirim salam kepada keluarga dan kerabat, melalui telpon juga sms.
21.00 – 23.00

Mas Tejo
Menghadirkan lagu-lagu/gending-gending jawa kepada pendengar untuk menemani suasana santai malam bersama keluarga, dengan obrolan budaya jawa serta juga bisa berkirim salam kepada keluarga dan kerabat, melalui telpon juga sms.





Kabupaten Gowa kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)


Kabupaten Gowa kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2016. WTP ini merupakan yang ke-enam kalinya secara berturut-turut yang diterima Pemkab Gowa sejak tahun 2011.

Penyerahan LHP dan piagam WTP diterima oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan bersama Ketua DPRD Kab Gowa, H. Anzar Zaenal Bate. Diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Sulsel, Endang Tuti Kardiani, di Aula Kantor Badan Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Jum'at siang (9/6).




Endang Tuti mengumumkan opini BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Gowa. "Berdasarkan pemeriksaan BPK atas LKPD TA 2016 Kabupaten Gowa, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini tentu kerja keras Pemkab Gowa mewujudkan komitmen dalam menjalankan aturan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual

Insert - Endang,
Selain Gowa, BPK juga menyerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian ke Kabupaten Pangkep, Toraja Utara dan Kepulauan Selayar.
Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni, Sekretaris Kab Gowa, H. Muchlis bersama pimpinan OPD se-kabupaten gowa.



" REWAKO INFO "


Selasa, 06 Juni 2017

Live : Kegiatan Sosialisasi Pengolahan Data Sektural Bersama Dinas KOMINFO Kab.Gowa



SOSIALISASI PENGUATAN RENCANA AKSI PENYEDIAAN DATA STATISTIK SEKTORAL PEMERINTAH KABUPATEN GOWA, TANGGAL 22 DAN 23 MEI 2017.


Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Pemberitahuan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (uu kip) pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di indonesia, khususnya di Kabupaten Gowa.

Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Dimana, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi secara publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Sebagaimana di amanatkan dalam pasal 13 undang-undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan pasal 7 permendagri no.35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, Maka pemerintah daerah wajib menyediakan informasi yang cepat, akurat dan tentunya melalui mekanisme perencanaan yang terintegrasi sehingga tercipta kesamaan presepsi dan tidak terjadi informasi yang tumpang tindih.



Tentu Koordinasi ini sangat menentukan hasil yang akan di capai, Oleh sebab itu peran Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian sebagai pusat layanan informasi di Kabupaten Gowa perlu di dukung walaupun Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian yang salah satu OPD yang masih baru, namun sumber daya manusianya adalah orang-orang yang tangguh dan berpengalaman, sehingga dapat melewati tantangan dan mengatasi setiap permasalahan khususnya adopsi teknologi informasi.





Dalam melaksanakan pelayanan informasi tentu harus mempedomani 5 (lima) azas, yaitu :

1. Transparansi
Bersifat terbuka, mudah dan dapat di akses oleh semua pihak yang membutuhkan dan di sediakan secara memadai serta mudah di mengerti.

2. Akuntabilitas
Dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kondisional
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.

4. Parsitipatif
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.

5. Kesamaan Hak
Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, gender dan status ekonomi.

6. Keseimbangan hak dan kewajiban
Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Hal-hal tersebut di atas menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan, inilah yang menjadi dasar bahwa institusi pengelola informasi dan dekomuntasi harus mampu untuk menyediakan informasi yang di minta oleh masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Dinas Komunikasi Informatika Statistik Dan Persandian di wajibkan untuk mengklasifikasian dan pengelompokan informasi-informasi tersebut. institusi pengelola informasi dan dokumentasi di wajibkan untuk menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib di sediakan dan di umumkan secara berkala.




Pada dasarnya semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah adalah bersifat terbuka, Masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan. Namun beberapa informasi dapat di kecualikan sebagaimana di atur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 pasal 17 dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :

1. Ketat, artinya untuk mengategorikan informasi yang di kecualikan harus benar-benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan obyektivitas.

2. Terbatas, artinya informasi yang di kecualikan harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan kesewenangan.

3. Tidak Mutlak, artinya tidak ada informasi yang secara mutlak di kecualikan ketika kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya.

Kepemerintahan yang baik atau lebih sering di kenal dengan good govemance, merupakan salah satu istilah yang di gunakan untuk menunjukkan hasil prestasi dan kinerja pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.


" REWAKO INFO "



Support

Listen on Online Radio Box!