SOSIALISASI PENGUATAN RENCANA AKSI PENYEDIAAN DATA STATISTIK SEKTORAL PEMERINTAH KABUPATEN GOWA, TANGGAL 22 DAN 23 MEI 2017.
Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Pemberitahuan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (uu kip) pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di indonesia, khususnya di Kabupaten Gowa.
Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Dimana, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi secara publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Sebagaimana di amanatkan dalam pasal 13 undang-undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan pasal 7 permendagri no.35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, Maka pemerintah daerah wajib menyediakan informasi yang cepat, akurat dan tentunya melalui mekanisme perencanaan yang terintegrasi sehingga tercipta kesamaan presepsi dan tidak terjadi informasi yang tumpang tindih.
Tentu Koordinasi ini sangat menentukan hasil yang akan di capai, Oleh sebab itu peran Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian sebagai pusat layanan informasi di Kabupaten Gowa perlu di dukung walaupun Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian yang salah satu OPD yang masih baru, namun sumber daya manusianya adalah orang-orang yang tangguh dan berpengalaman, sehingga dapat melewati tantangan dan mengatasi setiap permasalahan khususnya adopsi teknologi informasi.
Dalam melaksanakan pelayanan informasi tentu harus mempedomani 5 (lima) azas, yaitu :
1. Transparansi
Bersifat terbuka, mudah dan dapat di akses oleh semua pihak yang membutuhkan dan di sediakan secara memadai serta mudah di mengerti.
2. Akuntabilitas
Dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kondisional
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
4. Parsitipatif
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
5. Kesamaan Hak
Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, gender dan status ekonomi.
6. Keseimbangan hak dan kewajiban
Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Hal-hal tersebut di atas menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan, inilah yang menjadi dasar bahwa institusi pengelola informasi dan dekomuntasi harus mampu untuk menyediakan informasi yang di minta oleh masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Komunikasi Informatika Statistik Dan Persandian di wajibkan untuk mengklasifikasian dan pengelompokan informasi-informasi tersebut. institusi pengelola informasi dan dokumentasi di wajibkan untuk menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib di sediakan dan di umumkan secara berkala.
Pada dasarnya semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah adalah bersifat terbuka, Masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan. Namun beberapa informasi dapat di kecualikan sebagaimana di atur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 pasal 17 dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Ketat, artinya untuk mengategorikan informasi yang di kecualikan harus benar-benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan obyektivitas.
2. Terbatas, artinya informasi yang di kecualikan harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan kesewenangan.
3. Tidak Mutlak, artinya tidak ada informasi yang secara mutlak di kecualikan ketika kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya.
Kepemerintahan yang baik atau lebih sering di kenal dengan good govemance, merupakan salah satu istilah yang di gunakan untuk menunjukkan hasil prestasi dan kinerja pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.
" REWAKO INFO "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar