Total Pengunjung

Senin, 14 Mei 2018

Program Acara " Obrolan Santai " Radio Rewako 100.4 FM (Live) dari Car Free Day - Syekh Yusuf Discovery Sungguminasa Kab. Gowa


Minggu,13 Mei 2018 -

"Obrolan Santai" Radio Rewako 100.4 FM (Live) bersama Sultan, Riyanti Yusuf, Amal Sakti (Crew/Penyiar Rewako FMdari Car Free Day - Syekh Yusuf Discovery Sungguminasa Kab.Gowa yang di selenggarakan setiap hari minggu pagi, Dimana Sejumlah pedagang-pedagang pun juga ikut andil meramaikan dengan barang-barang jualan mereka di CFD- SYD ini.


Tak hanya masyarakat gowa pada umumnya yang meramaikan CFD - SYD ini tetapi dari beberapa khalangan masyarakat yang berasal dari berbagai macam daerah pun mengikuti suasana keramaian CFD - SYD yang diselenggarakan pada hari minggu pagi,13 mei 2018.


Dan terima kasih kepada narasumber yang sudah meluangkan waktunya ngobrol-ngobrol santai bersama kami di program acara OBRAS (Obrolan Santai) yakni,
Kadis Perhubungan Kab.Gowa, Ibu Camat Bontomarannu Kab.Gowa, Bung Robby / Coach tim basket SMU Neg 1 Sungguminasa, Nurrachmawati / Pemain basket terbaik SMU Neg 1 Sungguminasa, Pak Iman / Representatif Marketing IndiHome.





" OBRAS - Obrolan Santai "


Jumat, 27 April 2018

Kabag Ops Polres Gowa TALKSHOW di Radio REWAKO 100.4 FM Kab. Gowa

Jum'at (13 April 2018) - Kabag Ops Polres Gowa Kompol Sudaryanto didampingi Kasubag Humas Polres Gowa Akp M.Tambunan mengunjungi stasiun radio Rewako FM yang salah satu stasiun lembaga penyiaran publik lokal daerah yang ada di Kabupaten Gowa.

Dalam kesempatannya, Kabag Ops mengajak masyarakat untuk ikut hadir berpartisipasi dalam kegiatan deklarasi anti HOAX dan PILKADA DAMAI bersama Komunitas Kartini yang akan di gelar oleh Polres Gowa pada hari Sabtu (14 April 2018). Tak hanya itu Kompol Sudaryanto juga sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk menghadiri acara bakti sosial dan pengobatan gratis yang juga di gelar oleh Polres Gowa di Lapangan Syech Yusuf pada Minggu (15 April 2018).



Di akhir talkshow, Kabag Ops juga menyampaikan pesan dari Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga untuk memberikan himbauan kamtibmas kepada seluruh pendengar radio Rewako FM, Mengingat sebentar lagi akan di gelar operasi patuh oleh Satlantas Polres Gowa dan juga menjelang Bulan Ramadhan, Kepolisian akan menggelar operasi cipta kondisi secara rutin guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.


" REWAKO INFO "



Rabu, 28 Februari 2018

KPID Sulsel Gelar EDP Izin Penyiaran Radio Rewako 100.4 FM Kab.Gowa


Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Sulsel menggelar evaluasi dengar pendapat (EDP) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio Rewako Fm di ruang kerja Wabup Gowa, Jl. Masjid Raya, Selasa (27/2/2018).
Kegiatan yang dihadiri komisioner KPID Sulsel termasuk ketua KPID Mattewakan, tokoh masyarakat, pihak kepolisian, puluhan fans dari Rewako FM ini sebagai tahapan untuk memperoleh perizinan penyiaran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.


Dirut Rewako Fm, Emmy Pratiwi Lutfi yang ditemui usai kegiatan berlangsung menjelaskan jika ini proses salah satu tahapan keluarnya izin penyiaran dari Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Jasa Penyiaran Radio.
"Jika EDP ini didukung Perdanya sudah selesai, dalam waktu dekat kita lengkapi berkas untuk diajukan ke Kementerian Infokom agar diterbitkan izin prinsip dan penyiaran," ujarnya dihadapan Kadis Kominfo dan Statistik Gowa Arifuddin Saeni.


Emmy lebih lanjut mengatakan saat EDP, KPID banyak memberikan masukan.

"Terutama konsistensi kami terhadap acara yang disampaikan. Termasuk peningkatan kinerja. Disini penyiar sangat berperan. Olehnya kami tadi sempat berpesan kepada KPID kalau ada pelatihan sebisa mungkin kami juga dipanggil," ujarnya.



Saat ini Rewako FM memiliki 14 penyiar dengan lebih 10 program acara. Yang mengudara mulai dari pukul 06.00 wita pagi hingga 23.00 wita malam.

Sementara itu Mattekawan, yang diwawancarai mengatakan jika EDP ini untuk mengeluarkan rekomendasi kelayakan.
"Jadi evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui layak tidaknya Rewako FM menerima rekomendasi kelayakan," katanya.
Tugas KPID hanya memberikan rekomendasi, sedangkan izin merupakan wewenang dari Kemnterian Kominfo.

"Yang dilihat itu program siaran, laik atau tidak. Nanti yang keluar pertama masih izin rekomendasi. Setelah itu baru izin sementara selama enam bulan. Selama itu kami akan pantau dan evaluasi, apakah sudah lengkap secara administrasi," jelasnya.
Dia menambahkan jika syarat terpenuhinya izin yakni dilihat dari isi siaran yang memenuhi standar dan persyaratan.

"Apakah programnya sehat, informasi yang dikeluarkan bermanfaat. Dinilai dari segi nilai moral dan agama. Intinya bermanfaat bagi masyarakat dan pendengar," tambahnya.


" REWAKO INFO "

Support

Listen on Online Radio Box!