Total Pengunjung

Rabu, 28 Februari 2018

KPID Sulsel Gelar EDP Izin Penyiaran Radio Rewako 100.4 FM Kab.Gowa


Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Sulsel menggelar evaluasi dengar pendapat (EDP) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio Rewako Fm di ruang kerja Wabup Gowa, Jl. Masjid Raya, Selasa (27/2/2018).
Kegiatan yang dihadiri komisioner KPID Sulsel termasuk ketua KPID Mattewakan, tokoh masyarakat, pihak kepolisian, puluhan fans dari Rewako FM ini sebagai tahapan untuk memperoleh perizinan penyiaran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.


Dirut Rewako Fm, Emmy Pratiwi Lutfi yang ditemui usai kegiatan berlangsung menjelaskan jika ini proses salah satu tahapan keluarnya izin penyiaran dari Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Jasa Penyiaran Radio.
"Jika EDP ini didukung Perdanya sudah selesai, dalam waktu dekat kita lengkapi berkas untuk diajukan ke Kementerian Infokom agar diterbitkan izin prinsip dan penyiaran," ujarnya dihadapan Kadis Kominfo dan Statistik Gowa Arifuddin Saeni.


Emmy lebih lanjut mengatakan saat EDP, KPID banyak memberikan masukan.

"Terutama konsistensi kami terhadap acara yang disampaikan. Termasuk peningkatan kinerja. Disini penyiar sangat berperan. Olehnya kami tadi sempat berpesan kepada KPID kalau ada pelatihan sebisa mungkin kami juga dipanggil," ujarnya.



Saat ini Rewako FM memiliki 14 penyiar dengan lebih 10 program acara. Yang mengudara mulai dari pukul 06.00 wita pagi hingga 23.00 wita malam.

Sementara itu Mattekawan, yang diwawancarai mengatakan jika EDP ini untuk mengeluarkan rekomendasi kelayakan.
"Jadi evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui layak tidaknya Rewako FM menerima rekomendasi kelayakan," katanya.
Tugas KPID hanya memberikan rekomendasi, sedangkan izin merupakan wewenang dari Kemnterian Kominfo.

"Yang dilihat itu program siaran, laik atau tidak. Nanti yang keluar pertama masih izin rekomendasi. Setelah itu baru izin sementara selama enam bulan. Selama itu kami akan pantau dan evaluasi, apakah sudah lengkap secara administrasi," jelasnya.
Dia menambahkan jika syarat terpenuhinya izin yakni dilihat dari isi siaran yang memenuhi standar dan persyaratan.

"Apakah programnya sehat, informasi yang dikeluarkan bermanfaat. Dinilai dari segi nilai moral dan agama. Intinya bermanfaat bagi masyarakat dan pendengar," tambahnya.


" REWAKO INFO "

Sabtu, 24 Juni 2017

STAF / CREW RADIO REWAKO 100.4 FM


RADIO REWAKO FM Adalah Radio Publik milik Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupten Gowa Sul-Sel dengan frekuensi 100.4 MHz, Yang di kelola atau di operasikan oleh Kantor Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kabupaten Gowa sekaligus penanggung jawab radio. 

RADIO REWAKO FM
Alamat : Jln. Andi Mallombassang No.72 Sungguminasa Kabupaten Gowa - Sulawesi Selatan
(Kantor Dinas Kominfo Gowa)
Telp : (0411) - 841400
Sms : 0878-4000-1004
E-Mail : rewakoradio@gmail.com
Radio Streaming : radiorewakofm.radiostream123.com
Staff / Crew :


DRS. ARIFUDDIN SAENI
( Kadis Kominfo Kab.Gowa / Dewan Pengawas )


HJ. EMI PRATIWI LUTFI
( Kabid / Direktur Utama )


ANDI NAJIB QASIM. S.SOS
( Direktur Operasional )


SULTAN - PARAWANSAH
Announcer / Program Director )


R. REZKY, DG. KANANG
Announcer / Divisi Marketing )


AMAL SAKTI
Announcer / Music Director )


ROMY FAHREZA
Announcer / News Director )


RULLY, DG. TIRO
( Announcer )


HAMKA, DG. NGUPA
( Announcer )


FACHRI NUR
( Teknisi Live )


OM ACO & OM RILL
( Teknisi )




REWAKO 100.4 FM
Radio Kebanggaan Orang Gowa


Minggu, 18 Juni 2017

RADIO STREAMING REWAKO 100.4 FM DAN SEKALIGUS MANFAAT SERTA FUNGSI RADIO STREAMING



RADIO STREAMING.

RADIO STREAMING adalah salah satu jenis media radio online yang menggunakan perangkat internet sebagai medianya. Konsep ini merupakan turunan dari media elektronik konvensional yaitu radio yang sudah lebih dahulu muncul dan dikenal oleh masyarakat.

Konsep RADIO STREAMING sendiri sebenarnya mirip dengan yang ada pada konsep sebuah stasiun radio. Hanya saja dalam radio konvesional membutuhkan sinyal transmisi agar sebuah siaran radio ditangkap dan didengarkan oleh pendengar. Sinyal tersebut dipancarkan oleh stasiun radio dan di tangkap oleh pesawat radio yang mengubah sinyal tersebut menjadi suara.

Sementara pada RADIO STREAMING, Peran sinyal transmisi ini digantikan dalam bentuk data digital. Dari data ini, kemudian di olah untuk selanjutnya diubah menjadi suara melalui media pemutar. Konsep ini dikenalkan sebagai cara meningkatkan kualitas siaran sebuah radio, Sebab dengan data digital akan menghasilkan suara yang lebih jernih dibanding dengan menggunakan sistem sinyal transmisi.
Konsep RADIO STREAMING sendiri dikenalkan seiring perkembangan teknologi internet di masyarakat. Di Indonesia, Tren radio modern ini mulai dikenal pada akhir era 90an dan awal 2000an. Dan pada saat ini hampir semua radio selain menggunakan sinyal sistem konvesional mereka juga mengembangkan radio streaming untuk bisa menjangkau pendengar semakin banyak.

Dalam hal inilah RADIO REWAKO 100.4 FM yang salah satunya adalah stasiun radio milik Pemerintah Daerah (PEMDA) yang bertempat di Kabupaten Gowa dan memiliki massa pendengar yang begitu aktif. Maka RADIO REWAKO 100.4 FM menambahkan konsep radio yang menggunakan perangkat media internet (online) atau biasa disebut Radio Streaming, Guna untuk memudahkan sekaligus memberi akses bagi pendengar yang kesulitan menjangkau siaran stasion radio kami. Misalnya yang berada di lokasi tertentu atau di luar kota.



RADIO STREAMING REWAKO 100.4 FM
↓↓↓↓

●●●●   STREAMING REWAKO FM   ●●●●




MANFAAT & FUNGSI RADIO STREAMING.

Adanya RADIO STREAMING ini merupakan sebuah keuntungan bagi pendengar radio yang mengalami atau kesulitan menjangkau sinyal siaran stasion radio yang di senanginya. Sebab, Mereka semakin mudah untuk mendengarkan radio yang menggunakan sistem digital ini.

Ada beberapa manfaat dan fungsi dengan menggunakan sistem RADIO STREAMING ini, Di antaranya adalah :

1. Kualitas suara yang dihasilkan jauh lebih jernih dan jelas. Sehingga hal ini akan meningkatkan kualitas siaran dan lagu yang di dengarkan oleh pendengarnya.

2. Dengan RADIO STREAMING, Seseorang bisa mendengarkan sebuah siaran radio di mana saja berada. Misalnya bagi pendengar yang berada di tempat tertentu atau di luar kota, Sebab jika menggunakan sistem sinyal transmisi (Stasiun Radio FM) maka jangkauan pendengar sangat terbatas.

3. Tidak akan terjadi penumpukan sinyal dengan gelombang radio yang lain. Sebab RADIO STREAMING menggunakan konsep digital yang tidak memungkinkan hal tersebut terjadi, Selain itu hal ini tidak akan mengganggu sinyal dari frekwensi gelombang radio lainnya.

4. Pendengar bisa merekan sebuah siaran RADIO STREAMING secara lebih mudah dengan fasilitas perekam di komputer (PC/Laptop).


RADIO ONLINE (Streaming) menjadi salah satu cara alternatif mengkonsumsi media informasi dan komunikasi di mana saja anda berada yang patut mendapat apresiasi, Dengan mengambil nilai-nilai positif dari kehadirannya. Kita sebagai, Bagian dari masyarakat informasi dunia perlu berbekal pengetahuan akan aspek-aspek teknologi media massa (khususnya internet) serta dampak yang di timbulkan. Sehingga menjadikan kita tetap bisa menjaga norma dan juga bijak dalam mengkonsumsi media karena mengingat perkembangan radio kedepannya akan jauh lebih fenomenal.

Dengan teknologi yang semakin maju dan berkembang, Semoga akan semakin menjadi bermanfaat untuk kita semua (dalam hal positif).

Terima Kasih


REWAKO 100.4 FM
Radio Kebanggaan Orang Gowa


Support

Listen on Online Radio Box!